PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 18
BAB 3 — PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
Penghitungan perolehan kursi Partai Politik di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu : www.djpp.kemenkumham.go.id
- Penghitungan Tahap Pertama dilakukan dengan cara membagi jumlah Suara Sah yang diperoleh setiap Partai Politik dengan BPP DPRD, dengan ketentuan : a. apabila Suara Sah suatu Partai Politik sama atau lebih dengan BPP DPRD maka Partai Politik tersebut memperoleh kursi; b. apabila dalam penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a masih terdapat sisa suara, maka sisa suara tersebut akan dihitung dalam penghitungan Tahap Kedua; c. apabila Suara Sah suatu Partai Politik tidak mencapai BPP DPRD, maka Partai Politik tersebut tidak memperoleh kursi pada penghitungan Tahap Pertama, selanjutnya jumlah Suara Sah Partai Politik tersebut menjadi sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan kursi Tahap Kedua.
- Penghitungan Tahap Kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi dalam Penghitungan Tahap Pertama, dengan cara membagikan sisa kursi yang belum terbagi satu per satu sampai habis kepada Partai Politik berdasarkan sisa suara terbanyak.
