Pasal 69
(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; h1. menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar
dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye; dan k. mengungkapkan identitas/ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk pemasangan atribut atau Alat Peraga Kampanye yang memuat tanda gambar beserta nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di tempat umum atau mempublikasikan melalui media cetak dan elektronik di luar jadwal Kampanye yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang mengatur tentang hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye, dilarang melibatkan: a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA; d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; e. pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. Aparatur Sipil Negara; g. anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
h. kepala desa; i. perangkat desa; j. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan k. Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih. (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. (4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
- Pasal 81 dihapus.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
