Pasal 14
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Tim Kampanye nasional membentuk Tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota, maka wajib membuka dan melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye. (3) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (4) Dalam hal Rekening Khusus dibuka atas nama Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota dilengkapi dengan surat pernyataan: a. Pasangan Calon untuk Tim Kampanye tingkat nasional; dan b. Ketua dan Bendahara Tim Kampanye sesuai tingkatan untuk Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut: 15A (1) Dalam hal Tim Kampanye tingkat provinsi atau kabupaten/kota dibentuk melewati tenggang waktu kewajiban membuka Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Tim Kampanye tingkat provinsi atau kabupaten/kota wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tim Kampanye dibentuk. (2) Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye. 3. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, serta di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6A), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
