PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 70
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) Formulir Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan calon anggota DPR, ditandatangani oleh seluruh Anggota PPLN dan Saksi yang hadir. (2) PPLN mengumumkan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di tempat terbuka.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) PPLN menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Rincian Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR 1 (satu) rangkap masing-masing kepada: a. Saksi; b. Pengawas Pemilu Luar Negeri; dan c. KPU.
