Pasal 62
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) Anggota PPLN Kedua membuka kotak suara, mengeluarkan isinya, kemudian mencocokkan setiap nama dan alamat Pemilih yang tercantum pada Sampul Nomor 3 dengan Salinan DPTLN (Model A.3- KPU-LN); (2) Anggota PPLN ketiga: a. membuka Sampul Nomor 3 yang berisi Sampul Nomor 2 dan formulir Model C6-LN; b. Anggota PPLN Ketiga mencocokkan jumlah Sampul Nomor 3 dengan jumlah Sampul Nomor 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. Anggota PPLN Ketiga membuka Sampul Nomor 2 yang berisi Surat Suara, kemudian meneliti satu demi satu Surat Suara tersebut, dan menyatakan sah atau tidak sah pencoblosan Surat Suara. (3) Anggota PPLN Keempat mencatat perolehan suara masing-masing Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, menggunakan formulir D1-LN Pos ukuran Plano. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Saksi dan Pemantau Pemilu Luar Negeri yang hadir pada Penghitungan Suara melalui Pos diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir D1-LN Pos ukuran Plano sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa foto atau video.
