Pasal 51
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN dibantu oleh Anggota KPPSLN melakukan Penghitungan Suara dengan cara: a. menyatakan rapat pelaksanaan Penghitungan Suara dimulai; b. menghitung jumlah kotak suara berdasarkan jumlah kotak suara yang dipergunakan pada saat Pemungutan Suara; c. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir; d. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPSLN; e. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan kepada yang hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan; f. mencatat hasil penelitian Surat Suara yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada huruf e dengan menggunakan formulir Model C1-LN; dan g. MENETAPKAN jumlah Surat Suara yang telah diumumkan dengan disaksikan oleh yang hadir dan/atau Saksi. (2) Anggota KPPSLN Kedua dan Anggota KPPSLN Ketiga membuka Surat Suara, memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Ketua KPPSLN dan Anggota KPPSLN yang lain serta Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan: a. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, atau nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota DPR, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; c. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota DPR dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; d. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota DPR dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik. (3) Ketua KPPSLN: a. meneliti dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada Surat Suara mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan perolehan suara dan/atau calon Anggota DPR dengan suara yang jelas dan terdengar, serta memperlihatkan Surat Suara yang dicoblos dihadapan Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir. (4) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup serta dicatat menggunakan cara tally dengan jelas dan terbaca pada lembar Penghitungan Suara (Model C1-LN Plano) yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan. (5) Saksi, Pemantau Pemilu Luar Negeri dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1-LN Plano. (6) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa foto atau video.
