Pasal 34
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ketua KPPSLN: a. menandatangani masing-masing Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan; b. memanggil Pemilih untuk memberikan suaranya berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; c. mencocokkan nomor dan nama Pemilih dengan nomor dan nama Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN, dan apabila terdaftar, Anggota KPPSLN Kedua melingkari nomor urut Pemilih dalam DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN; dan d. memberikan Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak dan terlipat kepada Pemilih. (2) Ketua KPPSLN wajib mendahulukan Pemilih yang namanya tercantum dalam DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN. (3) Ketua KPPSLN mendahulukan Pemilih penyandang cacat, ibu hamil, ibu menyusui atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan suara berdasarkan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut.
