PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 31
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam melaksanakan agenda rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Ketua KPPSLN: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memandu pengucapan sumpah atau janji Anggota KPPSLN; b. membuka perlengkapan, meliputi:
- membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen serta memeriksa peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara, masih dalam keadaan disegel;
- memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
- memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan disegel; dan
- menghitung dan memeriksa keadaan seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2 % (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN serta menandatangani Surat Suara yang akan digunakan. c. memberikan penjelasan kepada Pemilih dan Saksi mengenai:
- tata cara pemberian suara;
- tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pemantau Pemilu Luar Negeri atau masyarakat/Pemilih;
- tata cara pemantauan oleh Pemantau Pemilu Luar Negeri. d. memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 sebanyak lebih dari satu kali selama pelaksanaan pemungutan suara. (2) Ketua KPPSLN memastikan Anggota KPPSLN berada pada tempat sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3). (3) Kegiatan Ketua KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dibantu oleh Angggota KPPSLN lainnya serta disaksikan oleh Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pemantau Pemilu Luar Negeri, dan warga masyarakat/Pemilih.
