PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 25
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Dukungan perlengkapan lainnya di TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), meliputi: a. tanda pengenal digunakan untuk:
- KPPSLN paling banyak 7 (tujuh) buah; dan
- Saksi sebanyak 12 (dua belas) buah. b. karet pengikat Surat Suara sebanyak 45 (empat puluh lima) buah; c. lem perekat sebanyak 1 (satu) botol/tube; d. kantong plastik transparan sebanyak 1 (satu) buah; e. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; f. gembok dan kuncinya untuk mengunci kotak suara sebanyak 1 (satu) buah; g. spidol untuk mencatat hasil Penghitungan Suara yang tercantum pada Model C1-LN Plano sebanyak 4 (empat) buah yaitu:
- spidol ukuran besar sebanyak 2 (dua) buah; dan
- spidol ukuran kecil sebanyak 2 (dua) buah. h. tali pengikat paku sebagai alat untuk mencoblos pilihan dan tanda pengenal KPPSLN, yaitu berupa benang kasur sebanyak 1 (satu) gulung.
