PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibuat dalam wilayah kerja Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) TPSLN dapat dibuat di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mendapat izin dari pemerintah atau negara setempat. (3) TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. www.djpp.kemenkumham.go.id
