PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN dibantu oleh Anggota KPPSLN menyiapkan pembuatan TPSLN. (2) TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, dan menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia. (3) Pembuatan TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (4) Dalam pembuatan TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPSLN dapat bekerja sama dengan Warga Negara INDONESIA, Kantor Perwakilan Republik INDONESIA dan/atau Pemerintah setempat.
