PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN...
Pasal 14
BAB 2 — PEMILIH
(1) Jumlah Pemilih untuk tiap TPSLN paling banyak 500 (lima ratus) orang atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. (2) Jumlah Pemilih untuk tiap TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan memerhatikan kondisi geografis, tingkat penyebaran Warga
di suatu negara, dan sarana/prasarana transportasi di negara yang bersangkutan. (3) Jumlah Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pemilih yang dalam DPKLN dan DPKTbLN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
