Pasal 11
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih Khusus yang terdaftar dalam DPKLN (Model A Khusus-LN KPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah warga Pemilih di luar negeri yang tidak terdaftar dalam DPTLN dan DPTbLN dengan syarat: a. Pemilih yang memiliki Paspor; atau b. Pemilih yang tidak memiliki Paspor atau Paspor yang sudah kadaluarsa tetapi mempunyai Identitas Lainnya. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. melaporkan kepada PPLN sejak tanggal ditetapkan DPTLN oleh KPU sampai dengan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Hari dan tanggal Pemungutan Suara, dengan menunjukkan Paspor atau Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. dicatat dalam DPKLN (Model A Khusus-LN KPU) dan disampaikan oleh PPLN kepada KPU untuk ditetapkan oleh KPU paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan suara di TPSLN yang berada di wilayah/domisili sesuai dengan alamat yang bersangkutan tinggal dan/atau bekerja di negara tersebut atau melalui Pos atau Drop Box.
