PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi: a. persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. pembentukan Tim Seleksi; c. tahapan Seleksi; d. uji kelayakan dan kepatutan; e. pelantikan dan orientasi tugas; dan f. penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota dan penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA PENAMBAHAN ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut:
