PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 9
(1) Pasangan Calon MENETAPKAN petugas Kampanye. (2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pasangan Calon. (3) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya. (4) Dihapus. (5) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye. (6) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya Kampanye. 3. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
