PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 64
BAB 6 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. (2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. Formulir Berita Acara dan Sertifikat; c. perlengkapan lainnya; d. sampul tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi.
