Pasal 60
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) Saksi/Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPU Provinsi apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan formulir Model DB-1 dan Lampirannya. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Bawaslu Provinsi sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi mengadakan pembetulan saat itu juga. (4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Provinsi dan Saksi yang hadir. (5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU Provinsi masih terdapat keberatan dari Saksi, KPU Provinsi meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang hadir. (6) KPU Provinsi wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) KPU Provinsi wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DC-2 DPR/ DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. (8) KPU Provinsi memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kab/Kota dan pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video
