PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 33
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan perolehan suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.
