PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. (2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. Formulir Berita Acara dan sertifikat; c. perlengkapan lainnya; d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tinggat PPS.
