PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA PPLN DAN KPPSLN
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan bermeterai cukup menyatakan yang bersangkutan:
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; yang ditandatangani, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Llampiran Peraturan ini; d. Surat Keterangan Kesehatan dari klinik kesehatan atau rumah sakit setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
