Pasal 99
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR atau DPD yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94. (2) KPU membuat catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR atau DPD yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi. (3) KPU membuat sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR atau DPD yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi. (4) Berita acara, catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR atau DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ditandatangani oleh anggota KPU serta Saksi yang hadir dan dibubuhi cap KPU. (5) Dalam hal terdapat anggota KPU dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Berita Acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR atau DPD, ditandatangani oleh anggota KPU dan Saksi yang bersedia menandatangani. (6) KPU wajib memberikan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR atau DPD kepada : a. Saksi Partai Politik atau calon Anggota DPD; b. Bawaslu; dan c. ditempel di tempat umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
