Pasal 97
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94. (2) KPU Provinsi membuat catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi. (3) KPU Provinsi membuat sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi. (4) Berita acara, catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi serta Saksi yang hadir dan dibubuhi cap KPU Provinsi. (5) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berita Acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang dan sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan Saksi yang bersedia menandatangani. (6) KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPRD Provinsi kepada : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Saksi; b. Bawaslu Provinsi; dan c. ditempel di tempat umum.
