PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 93
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) KPU Kabupaten/Kota memasukkan Berita Acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara beserta lampirannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, ke dalam kotak suara. (2) Kotak suara yang berisi Berita Acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara beserta lampirannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan pada tempat yang memadai dan dijamin keamanannya di KPU Kabupaten/Kota.
