PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 87
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Setelah selesai melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Ketua KPPS dengan dibantu oleh Anggota KPPS melakukan kegiatan: a. menyusun/menghitung dan memisahkan Surat Suara yang sudah diperiksa dan dinyatakan sah untuk masing-masing Partai Politik dan memasukkan ke dalam sampul yang telah disediakan; b. menyusun/menghitung dan memisahkan Surat Suara yang sudah diperiksa dan dinyatakan sah, serta Surat Suara yang suaranya dinyatakan tidak sah, kemudian memasukkan ke dalam sampul yang telah disediakan.
