PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 85
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hari, tanggal, waktu dan tempat Penghitungan Suara ulang pasca putusan MK yang dilakukan di KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi kepada pimpinan Partai Politik atau calon Anggota DPD untuk hadir dan menyaksikan pelaksanaan Penghitungan Suara ulang pasca putusan MK yang dilakukan di KPU Kabupaten/Kota.
