PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 81
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal Surat Suara cadangan sebanyak 1.000 (seribu) lembar tidak mencukupi untuk melaksanaan Pemungutan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN kekurangan Surat Suara. (2) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebanyak 1.000 (seribu) lembar Surat Suara untuk setiap dapil yang diberi tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
