Pasal 78
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam Pemungutan Suara ulang, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih pada DPT, DPK dan DPKTb. (2) Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPK dan telah tercatat dalam DPKTb di TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang, dan karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan Pemungutan Suara ulang, dengan tetap wajib meminta surat keterangan pindah tempat memilih kepada PPS asal dan melaporkan kepindahannya kepada PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain tersebut. (3) Keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sesuatu keadaan karena menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari pada saat Pemungutan Suara ulang atau karena kondisi yang tak terduga diluar kemampuan Pemilih yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (4) Tugas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi penyelenggara/ pelaksana Pemilu, Saksi, PPL, Pemantau, Anggota KPPS, pelayan jasa transportasi umum, pegawai/ karyawan karena tugas pelayanan publik dan wartawan.
