PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 67
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal Surat Suara cadangan sebanyak 1.000 (seribu) lembar tidak mencukupi untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS, KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN kekurangan Surat Suara. (2) Kekurangan Surat Suara dapat dipenuhi dengan cara KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU untuk dilakukan pencetakan dan pendistribusiannya. (3) Jumlah kekurangan Surat Suara dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS pada TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang.
