Pasal 57
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) KPPS wajib menyegel, menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat Penghitungan Suara di TPS. (2) KPPS wajib menyerahkan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan formulir Model C4, yang berisi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Surat Suara sah dan tidak sah Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, masing-masing ke dalam kotak suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. formulir Model C, Model C1 Berhologram, Model C1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berhologram, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Berhologram, yang telah diisi; c. salinan DPT (Model A.3 KPU), DPTb (Model A.4 KPU) dan DPK (Model A. Khusus KPU); d. formulir Model A.T. Khusus KPU; e. formulir Model C2; f. formulir Model C3; g. formulir Model C5; h. formulir Model A5-KPU; dan i. formulir Model C6. (3) Penyerahan kotak suara kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diawasi dan dilaporkan kepada PPL. (4) KPPS menyampaikan salinan formulir Model C1 serta Lampiran Model C1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (5) KPU Kabupaten/Kota merekam salinan formulir Model C1 serta lampiran Model C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk diumumkan di website KPU Kabupaten/Kota.
