Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; b. Model C1 untuk mencatat hasil dan rincian hasil penghitungan perolehan suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; c. Model C1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS; d. Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR; e. Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD; f. Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi; g. Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; h. Model C2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota merupakan catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, masing- masing untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Model C3 DPR-DPD-DPRD Provinsi-DPRD Kabupaten/ Kota merupakan surat pernyataan pendamping Pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; j. Model C4 merupakan surat pengantar penyampaian berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dari KPPS kepada PPS; k. Model C5 merupakan tanda terima penyampaian berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan PPL; l. Model C6 merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; m. Model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain; n. Model A.T. Khusus KPU untuk mencatat nama-nama Pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP dan KK atau identitas lain atau paspor pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.
