Pasal 48
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS melakukan Penghitungan Suara dengan cara: a. menyatakan pelaksanaan pemungutan suara selesai, dan rapat Penghitungan Suara dimulai; b. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir; c. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS; d. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan; e. mencatat hasil penghitungan surat suara yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan menggunakan formulir Model C1; f. MENETAPKAN jumlah surat suara yang telah diumumkan dengan yang disaksikan oleh yang hadir dan/atau Saksi. (2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berurutan dimulai dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR; b. Surat Suara Pemilu Anggota DPD; c. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan d. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga membuka Surat Suara, memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Ketua KPPS dan Anggota KPPS yang lain serta Saksi, PPL, dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan: a. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik; b. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; c. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; d. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik; e. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota DPD, suaranya dinyatakan sah untuk Calon Anggota DPD yang bersangkutan. (4) Ketua KPPS: a. meneliti dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan perolehan suara Partai Politik dan/atau calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang jelas dan terdengar, serta memperlihatkan Surat Suara yang dicoblos di hadapan Saksi, PPL dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir. (5) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka, di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup serta dicatat dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
tulisan yang jelas dan terbaca pada Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan. (6) Saksi, PPL, dan Pemantau Pemilu yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano. (7) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa foto atau video.
