Pasal 46
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPS mengatur pembagian tugas pada rapat Penghitungan Suara, sebagai berikut: a. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Kedua bertugas:
- memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS;
- membuka Surat Suara lembar demi lembar untuk diteliti dan diumumkan kepada yang hadir tentang perolehan suara Partai Politik atau calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. b. Anggota KPPS Ketiga dan Anggota KPPS Keempat bertugas mencatat data Pemilih dan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, serta hasil Penghitungan Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS berdasarkan formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano dengan menggunakan formulir Model C1; c. Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS pada www.djpp.kemenkumham.go.id
Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano dan Model C1 DPRD Kabupaten/ Kota Plano; d. Anggota KPPS Keenam bertugas menyusun Surat Suara yang telah diteliti oleh Ketua KPPS, dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing Partai Politik atau calon anggota DPD setelah diumumkan; e. Anggota KPPS Ketujuh bertugas melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua KPPS, antar lain merangkap menjadi petugas ketertiban di TPS. (2) Apabila jumlah Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS.
