PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 43
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara. (2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
