Pasal 38
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Apabila Pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2, dan akan memberikan hak pilihnya menggunakan KTP dan KK atau Identitas lain atau Paspor, Anggota KPPS Keempat mencatat identitas Pemilih pada KTP dan KK atau Identitas lain atau Paspor tersebut ke dalam Formulir Model A.T.Khusus KPU. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. (3) KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di TPS. (4) Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat.
