Pasal 36
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Ketua KPPS: a. menandatangani masing-masing Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil; b. memanggil Pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; c. mencocokkan nomor dan nama Pemilih dengan nomor dan nama Pemilih yang tercantum dalam salinan DPT, DPTb, atau DPK, dan apabila terdaftar Anggota KPPS Kedua melingkari nomor urut Pemilih tersebut dalam DPT, DPTb, atau DPK; d. memberikan 4 (empat) jenis Surat Suara Pemilu Anggota DPR warna kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru dan DPRD Kabupaten/Kota warna hijau dalam keadaan baik/tidak rusak dan dalam keadaan terlipat kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf c, kecuali:
- untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, hanya diberikan Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi;
- untuk wilayah Provinsi Aceh, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan sebutan Surat Suara DPR Aceh dan Surat Suara DPR Kabupaten/Kota;
- untuk wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dengan sebutan Surat Suara DPRP dan DPRPB. (2) Ketua KPPS wajib mendahulukan Pemilih yang namanya tercantum dalam DPT. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketua KPPS dapat mendahulukan Pemilih penyandang cacat, ibu hamil atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran untuk memberikan suara berdasarkan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut.
