Pasal 31
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari dan tanggal pemungutan suara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Dalam hal rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada Saksi atau Pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama selama 30 (tiga puluh) menit. (4) Apabila Saksi atau Pemilih sudah hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara. (5) Saksi Partai Politik yang hadir berhak menerima : a. salinan DPT; b. salinan DPTb; c. salinan DPK; d. salinan A.T.Khusus-KPU; e. formulir Model C; f. formulir Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C2. (6) Saksi calon Anggota DPD yang hadir berhak menerima: a. salinan DPT; b. salinan DPTb; c. salinan DPK (Model A Khusus KPU); d. salinan A.T.Khusus-KPU; e. formulir Model C; f. formulir Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPD, dan Model C2. (7) Dalam hal Partai Politik atau calon Anggota DPD yang tidak menghadirkan Saksi pada rapat Pemungutan Suara, Partai Politik atau calon Anggota DPD dapat meminta kepada PPS formulir Model C, C1 dan Lampiran Model C1 DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota atau Model Model C, C1 dan Lampiran Model C1 DPD. (8) KPPS menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada PPS. (9) Partai Politik atau calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menempuh mekanisme sebagai berikut: a. dapat diambil sampai dengan berakhirnya pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS yang bersangkutan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Partai politik dapat mengambil salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membawa surat tugas/mandat dari pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota; c. Calon anggota DPD dapat mengambil sendiri salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau menugaskan seseorang dengan membawa surat tugas/mandat dari calon anggota DPD; d. PPS membuat tanda terima penyerahan dokumen.
