Pasal 29
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Anggota KPPS mengenai: a. tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. pembagian tugas Anggota KPPS. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Pembagian tugas Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. Ketua KPPS sebagai Anggota KPPS Pertama mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara serta memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara; b. Anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu Ketua KPPS di meja Ketua, yaitu memberikan tanda pada DPT, DPTb atau DPK bagi Pemilih yang akan memberikan suara dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS termasuk menyiapkan berita acara beserta lampirannya; c. Anggota KPPS Keempat, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
- memeriksa kesesuaian antara nama Pemilih dalam formulir Model C6 dengan nama Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK;
- membubuhkan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6;
- memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan Pemilih; dan
- memisahkan formulir Model C6 menurut jenis kelamin Pemilih;
- mencatat identitas KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2, ke dalam formulir Model A.T.Khusus KPU. d. Anggota KPPS Kelima, bertempat di antara tempat duduk Pemilih dan bilik suara bertugas mengatur Pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan Pemilih yang akan menuju ke bilik suara; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak Suara; f. Anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang berangkutan telah memberikan hak pilihnya; g. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap sebagai petugas TPS yang bertanggung jawab atas ketertiban di TPS. (4) Apabila jumlah Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing-masing Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS.
