Pasal 27
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), terdiri atas:
tanda pengenal digunakan untuk: a. KPPS paling banyak 7 (tujuh) buah; dan b. Saksi sebanyak diperlukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
karet pengikat Surat Suara sebanyak 100 (seratus) buah, untuk mengikat : a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR; b. Surat Suara Pemilu anggota DPD; c. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi; d. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota; e. Cadangan 20 (dua puluh) buah.
lem/perekat sebanyak 1 (satu) botol/tube;
kantong plastik sebanyak 6 (enam) buah;
pulpen sebanyak 2 (dua) buah;
gembok dan kuncinya untuk mengunci kotak suara masing-masing 1 (satu) buah untuk kotak suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
spidol untuk mencatat hasil Penghitungan Suara pada Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano, sebanyak 5 (lima) buah yaitu : a. spidol ukuran besar sebanyak 2 (dua) buah; dan b. spidol ukuran kecil sebanyak 3 (tiga) buah.
tali pengikat alat pemberi tanda pilihan yang dapat berupa paku sebagai alat untuk mencoblos pilihan dan tanda pengenal KPPS, yaitu berupa benang kasur sebanyak 3 (tiga) roll untuk setiap TPS.
