Pasal 21
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. surat suara; b. formulir-formulir; c. tinta; d. sampul kertas; e. segel; f. kotak suara; g. bilik suara; h. alat dan alas untuk mencoblos pilihan; i. stiker nomor kotak suara; j. label kotak suara; k. alat bantu tunanetra untuk Surat Suara DPD. (3) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanda pengenal; b. karet pengikat Surat Suara; c. lem/perekat; d. kantong plastik; e. pulpen; f. gembok dan kunci; g. spidol; dan h. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan. (4) Ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (5) Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS bertanggung jawab terhadap keamanan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
