PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 19
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat dibuat di ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya. (2) Pembuatan TPS di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu harus mendapat izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang di dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
