Pasal 16
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, dan belum menerima formulir Model C6, atau formulir Model C6 tersebut hilang, Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau identitas lain atau Paspor. (2) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) pada DPT, DPTb atau DPK berdasarkan KTP atau identitas lain atau Paspor. (3) Apabila nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6 kepada Pemilih yang bersangkutan. (4) Apabila pada hari dan tanggal Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, dan belum menerima formulir Model C6, atau formulir Model C6 tersebut hilang dan belum melapor, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP atau identitas lain atau Paspor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (4) pada DPT, DPTb atau DPK berdasarkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor.
