PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 110
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (2) Seluruh ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. (3) Pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara wajib berpedoman pada peraturan ini.
