PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 104
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara untuk melayani Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, serta petugas atau karyawan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
