Pasal 28
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi. (2) KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(3) KPU Provinsi menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dilengkapi hasil penilaian kepada KPU. (4) Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara panel atau dalam satu waktu bersamaan.
- Ketentuan Pasal 30 ayat (2) diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
