PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 19
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN dan mengumumkan nama- nama calon anggota PPK berdasarkan pada hasil seleksi wawancara. (2) Pengumuman hasil seleksi wawancara dilakukan7(tujuh) hari sejak dilaksanakan seleksi wawancara.
