PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM
Pasal 10
BAB 2 — PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN dapat : a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu; b. memanggil para pihak; c. meminta bukti-bukti pendukung; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatannya. (2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model PAP-1.
