Pasal 37
BAB 3 — PELAPORAN DANA KAMPANYE
(1) LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK; d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Pasangan Calon. (2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye. (3) Format LADK Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (5) Penyampaian LADK Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional kepada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk: a. naskah asli (hardcopy) dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan kepada:
- KPU berupa 1 (satu) rangkap asli; dan
- KAP berupa 1 (satu) rangkap salinan melalui KPU; dan b. naskah asli elektronik (softcopy). (6) Penyampaian LADK Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk: a. naskah asli (hardcopy) dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan kepada:
- KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berupa 1 (satu) rangkap asli; dan
- KAP berupa 1 (satu) rangkap salinan melalui KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. naskah asli elektronik (softcopy). (7) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
