Pasal 25
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, dan Pasal 19 ayat (1) huruf b, meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang diterima dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. (2) Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup: a. Partai Politik:
- nama Partai Politik;
- alamat Partai Politik;
- nomor akta pendirian Partai Politik;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- nama dan alamat Pimpinan Partai Politik;
- nomor telepon/telepon genggam Pimpinan Partai Politik;
- jumlah sumbangan;
- asal perolehan dana; dan
- pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat; b. perseorangan:
nama;
tempat/tanggal lahir dan umur;
alamat penyumbang;
nomor telepon/telepon genggam (aktif);
nomor identitas;
Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada);
pekerjaan;
alamat pekerjaan;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana; dan
pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat; c. kelompok:
nama kelompok;
alamat kelompok;
nomor identitas pimpinan kelompok;
nomor telepon/telepon genggam (aktif);
Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok;
nama dan alamat pimpinan kelompok;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana;
keterangan tentang status badan hukum atau status kelompok; dan
pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat; d. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah:
nama perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
alamat perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
nomor akta pendirian perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
nomor telepon/telepon genggam direksi/atau pimpinan perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana;
keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan
pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat. (3) Sumbangan yang berasal dari perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib dilampiri salinan akta pendirian perusahaan atau badan usaha. (4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara
memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke RKDK disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan. (6) Sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui setoran tunai pada bank, disertai dengan surat pernyataan penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
