PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 12
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Pengeluaran Kampanye PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk pembelian barang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar untuk barang tersebut. (2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan Komisi ini. (3) Hutang atau pinjaman Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain,
diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
