PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 10
BAB 2 — DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a,
paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan huruf c, paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa Kampanye.
